Ahli: Tidak disenting bukan berarti terlibat suap
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno, menegaskan bahwa tidak adanya dissenting opinion dalam suatu putusan perkara tidak dapat langsung dijadikan bukti keterlibatan dalam penerimaan suap.

Elshinta.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno, menegaskan bahwa tidak adanya dissenting opinion dalam suatu putusan perkara tidak dapat langsung dijadikan bukti keterlibatan dalam penerimaan suap.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Prof. Basuki hadir sebagai ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18 Maret.
"Jadi, meskipun putusan itu bulat tanpa dissenting opinion, bukan berarti hakim yang tidak menerima suap ikut terlibat dalam tindak pidana suap. Tidak bisa serta-merta disimpulkan seperti itu," ujar Prof. Basuki dalam persidangan.
Unsur Keterlibatan Hakim dalam Suap
Menurut Prof. Basuki, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk membuktikan keterlibatan seorang hakim dalam kasus suap. Salah satunya adalah meeting of minds, yaitu adanya kesepahaman atau dorongan antara pemberi dan penerima suap. Selain itu, keterlibatan juga bisa dibuktikan melalui kerja sama fisik dalam pelaksanaan suap.
"Jika ada hakim yang kebetulan sependapat dengan hakim lain dalam putusan, bukan berarti dia menerima suap. Bisa jadi, keputusan itu dibuat berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan karena dipengaruhi suap," jelasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Ia menambahkan bahwa putusan hakim dapat dianggap terpengaruh oleh suap jika tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. "Indikasi paling mudah adalah ketika suatu putusan tidak mencerminkan fakta yang muncul dalam persidangan. Jika ada pengaruh suap, biasanya terlihat dari situ," tambahnya.
Dakwaan Terhadap Tiga Hakim Nonaktif
Kasus ini berawal dari dugaan suap terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil penyelidikan, para hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar serta 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900 per dolar Singapura).